Sabtu, 29 April 2017

TUGAS SOFTSKILL PKN

1. PROSES TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
1.    Secara teori
1)     Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat. Teori ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2)     Teori ketuhanan
Dikenal dengan dokrit teokratis yang bersifat universal.
3)     Teori kekuatan
Teori kekuatan dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4)     Teori organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel-sel dari makhluk hidup itu.
5)     Teori historis
Teori yang menyatakan bahawa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat.
6)     Teori kedaulatan
Kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasan tertinggi dalam suatu negara.
2.    Secara faktual
1)     Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
2)     Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
3)     Cessie (penyerahan)Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.
4)     Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.

5)     Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya penguasaan Israel terhadap Palestina.
6)     Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
7)     Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
8)     Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
3.    Secara primer
Terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a.       Fase genoot schaft
Perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.
b.       Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme.
c.       Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.

d.       Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.



4. Secara sekunder
Teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a.       Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b.      Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.       Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d.      Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.      Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya penguasaan Israel terhadap Palestina.
f.        Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.       Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.      Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.



i.         Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.
Sebelum proses terbentuknya suatu negara, penting diketahui bahwa ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah negara agar layak disebut sebagai negara. Syarat inilah yang selanjutnya dinamakan sebagai unsur negara. Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif.

A.   Unsur konstitutif
1.       Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi:
1. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
2. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara.
3. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu  negara.
4. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut.

2.       Wilayah
1.       Daratan : Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
2.       Lautan
Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
3.       Udara : udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
4.        Ekstrateritorial : Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3. Pemerintahan
Pemerintahan terbagi atas tiga organ, yaitu :
1)     Badan pembuatan undang-undang (BPUU). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
2)     Pelaksana. Orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
3)     Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.
4.    Kedaulatan
Dalam kepustakaan hukum internasional, suatu negara yang berdaulat biasanya ditandai dengan kemampuan untuk mengurus kepentingan dalam negeri dan luar negerinya sendiri dengan tidak bergantung kepada negara lain.

B.   Unsur Deklaratif Negara
a.    Pengakuan secara de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
b.    Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
2. Batas-Batas Wilayah Negara Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, Negara memerlukan wilayah, dan setiap wilayah yang dimiliki suatu negara tentunya juga memiliki batasan. Batas Wilayah Negara digunakan untuk mengatur dan menandai peraturan dari negara yang bersangkutan. Indonesia juga memiliki batas wilayah untuk memisahkan wilayah Negara Indonesia dan Negara lain.
Telah diatur didalam Amandemen UUD RI tahun 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A Menegaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang". Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kepulauan dan Nusantara, Maka dari itu batas wilayah laut Indonesia haruslah mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82 atau Hukum Laut (HUKLA) 82 yang kemudian diratifikasi oleh UUD No. 17 Tahun 1985.


Penggunaan UNCLOS ini berdampak pada negara dengan menetapkan adanya Batas Laut Wilayah (Batas Laut Teritorial), Batas Landas Kontinen dan Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE).
maka jangan merasa heran bila batas-batas indonesia memiliki hubungan dengan 10 negara disekitarnya karena batas Negara Indonesia tidak hanya mengacu pada batas darat yang hanya berbatasan dengan 3 negara. Untuk mengetahui Batas Negara Indonesia maka simak informasi di bawah ini tentang Batas Wilayah Negara Indonesia bagian Timur, Barat, Utara Dan selatan :
Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan
Seperti mata angin yang memiliki berbagai penjuru, batas negara indonesia juga memiliki penjuru diantara timur, barat, selatan, dan utara.
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH UTARA
 Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), Tepatnya berada di pulau       kalimantan.
Wilayah perairan Indonesia sebelah utara (selat Malaka) berbatasan langsung dengan laut di lima negara, antara lain : Malaysia, Thailand, Singapura,Vietnam dan juga Filipina.

BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA  SEBELAH BARAT
Perairan sebelah barat berhadapan langsung dengan laut lepas, tepatnya samudra hindia. Indonesia berbatasan dengan Negara India. Meskipun tidak berbatasan langsung secara segi darat, Namun kita juga harus mengingat bahwa Negara kita berbatasan dengan Negara India Melalui Jalur laut.
Terdapat dua pulau yang menjadi penanda perbatasan atara Negara Indonesia dan Negara India, yakni pulau ronde dan pulau nicobar dimana di area ini sering kali terjadi pelanggaran daerah teritorial yang dilakukan oleh para nelayan penangkap ikan.
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH TIMUR
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan perairan wilaayah perairan Samudera Pasifik dan daratan Papua New Ginie. Indonesia dan Papua New Ginie telah menyepakati kesepakatan bilateral yang sudah dibuat untuk mengatur hak kekuasaan di masing-masing negara dan tidak mencampuri kepentingan negara lain baik di darat maupun di laut.
Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua New Ginie sebelah barat, yaitu , yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH SELATAN
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat perairan Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia.

Timor Leste dulunya adalah bekas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah memisahkan diri secara sukarela menjadi negara sendiri pada pertengahan tahun 1999, Sebelum memisahkan diri wilayah ini dikenal dengan timor timur.
Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Pada awal tahun 1997, NKRI dan Australia telah menyepakati sebuah perjanjian yang mengatur tenantang batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), hak otonomi dan batas landas kontinen.
 Baca Juga : Pengertian Dan Cara Menghitung Skala Peta
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau besar dan pulau kecil, 6.000 pulau di antaranya tidak berpenghuni, dan menyebar disekitar garis khatulistiwa. Secara astronomis Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia.
Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan territorial laut sejauh 12 mil laut
serta zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut yang mengarah ke segala penjuru mata angin.

| Batas Laut Teritorial |
 Pengertian Laut Teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal-kapal asing yang melintas.
Pengertian Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah :
(a) harus tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai.
(b) harus tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
(c) harus tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(d) harus tidak melakukan tindakan propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(e) harus tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun termasuk kapal militer.
(f) harus tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yang melanggar aturan, perpajakan, imigrasi dan hukum negara pantai.
(g) harus tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran.
(h) harus tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan.
(i) harus tidak melakukan kegiatan penelitian.
(j) harus tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai.
(k) kapal-kapal selam yang melakukan lintas damai harus menampakkan dirinya di permukaan serta menunjukkan bendera negaranya.
 Hak lintas damai adalah hak bagi kapal asing sehingga merupakan kewajiban bagi negara pantai untuk memberikannya. Dalam UU No. 43 Tahun 2008, pemerintah Indonesia memiliki wewenang memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
 Sekian pembahasan pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), pengertian Zona Tambahan dan pengertian Laut Teritorial, semoga tulisan saya mengenai pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), pengertian Zona Tambahan dan pengertian Laut Teritorial dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), Pengertian Zona Tambahan dan Pengertian Laut Teritorial.
Macam-macam bentuk sistem pemerintahan di dunia
Informasi pemerintahan.
Setiap negara tentunya memiliki sistem pemerintahan agar suatu negara tersebut pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat mensejahterakan masyarakatnya. Namun, etntunya setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda dan suatu negara bebas untuk memilih sistem manakah yang paling cocok untuk negara tersebut. Umumnya kita mengenai dua sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan di presidensial dan juga parlementer.. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial adalah Indonesia, Amerika dan juga FIlipina, sedangkan untuk negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer contohnya Malaysia dan juga Inggris.
Nah untuk mengetahui apa-apa saja bentuk sistem pemerintahan di dunia, simak ulasan saya berikut ini.
Monarki
1. Monarki Absolut
Monarki absolut merupakan suatu sistem pepmerintahan dimana Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap negaranya. Monarki absolut sering juga disebut sebagai monarki mutlak. Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan Monarki Abslout hanya sebagai simbolis dari sebuah sistem pemerintahan suatu negara.
Contoh : Brunei Darusaalam, Arab Saudi
Macam-macam bentuk sistem pemerintahan di dunia


2. Monarki Konstitusional
Sistem pemerintahan monarki konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang mengakui bahwa raja adalah kepala suatu negara. Monarki konstitusional biasanya menggunakan Politik Tiga Serangkai (Trias Politica) yang berarti bahwa raja hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap suatu negaranya, maka itu bukan sistem pemerintahan monarki konstitusional, melainkan monarki absolut.
Contoh : Inggris, Belanda, dan Belgia
3. Monarki Parlementer
Sistem pemerintahan ini merupakan sistem pemerintahan yang menggunakan raja sebagai kepala negara dan menempatkan parlemennya (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam sistem pemerintahan ini, Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) dan bertanggung jawab pada parlemen. Dalam Monarki Parlementer, raja hanya sebagai simbol kekuasaan dan kedudukannya tidak dapat diganggu guagat.
Contoh : Belgia, Thailand, dan Jepang
Republik
1. Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
Contoh : Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco.
2. Republik Konstitusional
Sistem pemerintahan Republik Konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang dapat menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Contoh : Indonesia dan Amerika Serikat
3. Republik Parlementer
Dalam sistem pemerintahan republik parlementer, berarti suatu negara di kepalai oleh seorang presiden, namun kekuasaan tertinggi ada pada Perdana Menteri yang memimpin kabinet. Para menteri tersebut memiliki hak prerogatif yaitu hanya sebagai kehormatan saja
Contoh : Jerman, Italia, dan India
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap jati diri dan lingkungannya dengan beribu pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan segala aspek perbedaan yang ada. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan kepulauan yang masing-masing memiliki ciri, sifat dan karaker tertentu dari masing-masing masyarakatnya dengan berbagai suku, ras, agama, dan perbedaan lainnya. Untuk itu, diperlukan cara pandang bagaimana tetap mempersatukan berbagai keragaman ini untuk dapat saling menghormati dan bertoleransi akan perbedaan yang ada .
Berikut adalah pengertian wawasan nusantara menurut beebrapa ahli.
1.    Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
 2.    Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara                        
Idiil             =>   Pancasila
Konstitusional    =>   UUD 1945
A. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.    Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2.  Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3.  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
 B. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

C. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
 Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
D. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Landasan Idiil 
- Pancasila (dasar negara) 
                Landasan Konstitusional
-UUD 1945 (Konstitusi negara)
              Landasan Visional
- Wasantara - (Visi bangsa)   
Landasan Konsepsional               
- Ketahanan - Nasional (Konsepsi Bangsa)      
Landasan Operasional


- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar