1. PROSES
TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
1. Secara teori
1) Teori kontrak sosial
Teori kontrak
sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat.
Teori ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2) Teori ketuhanan
Dikenal dengan
dokrit teokratis yang bersifat universal.
3) Teori kekuatan
Teori kekuatan
dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari
kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4) Teori organis
Negara dianggap
atau disamakan dengan makhluk hidup individu yang merupakan komponen-komponen
negara dianggap sel-sel dari makhluk hidup itu.
5) Teori historis
Teori yang
menyatakan bahawa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat.
6) Teori kedaulatan
Kedaulatan dapat
didefinisikan sebagai kekuasan tertinggi dalam suatu negara.
2. Secara faktual
1) Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika
suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
2) Fusi (peleburan)
Terjadi ketika
negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling
melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau
lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur
bergabung menjadi Negara Jerman.
3) Cessie (penyerahan)Terjadi ketika suatu
wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu
koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo
dimerdekakan oleh Francis.
4) Acessie (penarikan)
Awalnya suatu
wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta).
Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya
membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
5) Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contohnya penguasaan Israel terhadap Palestina.
6) Proklamasi
Terjadi ketika
penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan
perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan
menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda
pada tanggal 17 Agustus 1945.
7) Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara
baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian
lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang
baru.
8) Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah
negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian
menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada
tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
3. Secara primer
Terjadinya
negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4
fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a.
Fase genoot schaft
Perkelompokan
dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan
disandarkan pada persamaan.
b.
Fase rijk
Pada fase ini
kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas
tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang
menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme.
c.
Fase staat
Pada fase ini
masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah
sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini
adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah
yang berdaulat telah terpenuhi.
d.
Fase
democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini
merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie
ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya
kedaulatan ditangan rakyat.
4. Secara sekunder
Teori yang
membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada
sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a.
Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika
suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b.
Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara
kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur
menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih
Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung
menjadi Negara Jerman.
c.
Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika
suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu
koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo
dimerdekakan oleh Francis.
d.
Acessie (penarikan)
Awalnya suatu
wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta).
Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya
membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.
Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contohnya penguasaan Israel terhadap Palestina.
f.
Proklamasi
Terjadi ketika
penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan
perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan
menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda
pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.
Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara
baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian
lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang
baru.
h.
Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah
negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian
menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada
tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.
Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada
Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan
terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.
Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di
sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni
di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan
tahun 1901.
Sebelum proses
terbentuknya suatu negara, penting diketahui bahwa ada serangkaian syarat yang
harus dipenuhi oleh sebuah negara agar layak disebut sebagai negara. Syarat
inilah yang selanjutnya dinamakan sebagai unsur negara. Unsur terbentuknya
suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur
deklaratif.
A. Unsur konstitutif
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada
di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Rakyat
sendiri dikategorikan menjadi:
1. Penduduk adalah orang-orang yang
berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
2. Bukan penduduk adalah orang yang
sementara waktu berada dalam suatu negara.
3. Warga negara adalah orang-orang
yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu
negara.
4. Bukan warga negara adalah
orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari
negara tersebut.
2. Wilayah
1.
Daratan : Daratan adalah tempat bermukimnya
warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai
batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara
tetangga.
2.
Lautan
Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial,
zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara
adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar
lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari
garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di
luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang
meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
3.
Udara : udara adalah seluruh ruang yang berada
di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
4.
Ekstrateritorial : Wilayah ekstrateritorial
suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai
wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain.
Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai
wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Pemerintahan
Pemerintahan terbagi atas tiga
organ, yaitu :
1) Badan pembuatan undang-undang (BPUU).
Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang
ditetapkan secara musyarawarah.
2) Pelaksana. Orang-orang yang menjalankan
roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
3) Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang
asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi
anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.
4. Kedaulatan
Dalam kepustakaan hukum
internasional, suatu negara yang berdaulat biasanya ditandai dengan kemampuan
untuk mengurus kepentingan dalam negeri dan luar negerinya sendiri dengan tidak
bergantung kepada negara lain.
B. Unsur Deklaratif Negara
a. Pengakuan secara de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan
tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala
konsekuensinya.
2. Batas-Batas Wilayah Negara
Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, Negara
memerlukan wilayah, dan setiap wilayah yang dimiliki suatu negara tentunya juga
memiliki batasan. Batas Wilayah Negara digunakan untuk mengatur dan menandai
peraturan dari negara yang bersangkutan. Indonesia juga memiliki batas wilayah
untuk memisahkan wilayah Negara Indonesia dan Negara lain.
Telah diatur didalam Amandemen UUD RI
tahun 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A Menegaskan bahwa
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang". Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kepulauan dan Nusantara, Maka dari itu
batas wilayah laut Indonesia haruslah mengacu pada UNCLOS (United Nations
Convension on the Law of the Sea) 82 atau Hukum Laut (HUKLA) 82 yang kemudian
diratifikasi oleh UUD No. 17 Tahun 1985.
Penggunaan UNCLOS ini berdampak pada
negara dengan menetapkan adanya Batas Laut Wilayah (Batas Laut Teritorial),
Batas Landas Kontinen dan Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE).
maka jangan merasa heran bila
batas-batas indonesia memiliki hubungan dengan 10 negara disekitarnya karena
batas Negara Indonesia tidak hanya mengacu pada batas darat yang hanya
berbatasan dengan 3 negara. Untuk mengetahui Batas Negara Indonesia maka simak
informasi di bawah ini tentang Batas Wilayah Negara Indonesia bagian Timur,
Barat, Utara Dan selatan :
Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian
Timur, Barat, Utara, Dan Selatan
Seperti mata angin yang memiliki
berbagai penjuru, batas negara indonesia juga memiliki penjuru diantara timur,
barat, selatan, dan utara.
BATAS-BATAS
WILAYAH INDONESIA SEBELAH UTARA
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia
(bagian timur), Tepatnya berada di pulau kalimantan.
Wilayah perairan Indonesia sebelah
utara (selat Malaka) berbatasan langsung dengan laut di lima negara, antara
lain : Malaysia, Thailand, Singapura,Vietnam dan juga Filipina.
BATAS-BATAS
WILAYAH INDONESIA SEBELAH BARAT
Perairan sebelah barat berhadapan
langsung dengan laut lepas, tepatnya samudra hindia. Indonesia berbatasan
dengan Negara India. Meskipun tidak berbatasan langsung secara segi darat,
Namun kita juga harus mengingat bahwa Negara kita berbatasan dengan Negara
India Melalui Jalur laut.
Terdapat dua pulau yang menjadi
penanda perbatasan atara Negara Indonesia dan Negara India, yakni pulau ronde
dan pulau nicobar dimana di area ini sering kali terjadi pelanggaran daerah
teritorial yang dilakukan oleh para nelayan penangkap ikan.
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH
TIMUR
Wilayah timur Indonesia berbatasan
langsung dengan perairan wilaayah perairan Samudera Pasifik dan daratan Papua
New Ginie. Indonesia dan Papua New Ginie telah menyepakati kesepakatan
bilateral yang sudah dibuat untuk mengatur hak kekuasaan di masing-masing
negara dan tidak mencampuri kepentingan negara lain baik di darat maupun di
laut.
Wilayah Indonesia bagian timur
berbatasan dengan Papua New Ginie sebelah barat, yaitu , yaitu Provinsi Barat
(Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
BATAS-BATAS
WILAYAH INDONESIA SEBELAH SELATAN
Indonesia sebelah selatan berbatasan
langsung dengan wilayah darat perairan Australia, Timor Leste, dan Samudera
Hindia.
Timor Leste dulunya adalah bekas
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah memisahkan diri secara
sukarela menjadi negara sendiri pada pertengahan tahun 1999, Sebelum memisahkan
diri wilayah ini dikenal dengan timor timur.
Indonesia juga berbatasan dengan
perairan Australia. Pada awal tahun 1997, NKRI dan Australia telah menyepakati
sebuah perjanjian yang mengatur tenantang batas-batas wilayah negara keduanya
yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), hak otonomi dan batas landas
kontinen.
Baca Juga : Pengertian Dan Cara Menghitung
Skala Peta
Negara Indonesia merupakan negara
kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau besar dan pulau kecil,
6.000 pulau di antaranya tidak berpenghuni, dan menyebar disekitar garis
khatulistiwa. Secara astronomis Indonesia terletak pada koordinat 6°LU -
11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu
benua Asia dan benua Australia.
Indonesia diukur dari kepulauan dengan
menggunakan territorial laut sejauh 12 mil laut
serta zona ekonomi eksklusif sejauh
200 mil laut yang mengarah ke segala penjuru mata angin.
| Batas
Laut Teritorial |
Pengertian Laut Teritorial adalah laut yang
terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut.
Dalam laut teritorial ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di
atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal-kapal asing yang melintas.
Pengertian Hak Lintas Damai Menurut
Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa
berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara
pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah :
(a) harus tidak mengancam atau
menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan
politik negara pantai.
(b) harus tidak melakukan latihan
militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
(c) harus tidak melakukan kegiatan
yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar keamanan
ketertiban negara pantai.
(d) harus tidak melakukan tindakan
propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(e) harus tidak melakukan peluncuran,
pendaratan dari atas kapal apa pun termasuk kapal militer.
(f) harus tidak melakukan bongkar muat
komoditas, penumpang, mata uang yang melanggar aturan, perpajakan, imigrasi dan
hukum negara pantai.
(g) harus tidak melakukan aktivitas
yang menimbulkan pencemaran.
(h) harus tidak melakukan kegiatan
penangkapan ikan.
(i) harus
tidak melakukan kegiatan penelitian.
(j) harus tidak melakukan kegiatan
yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai.
(k) kapal-kapal selam yang melakukan
lintas damai harus menampakkan dirinya di permukaan serta menunjukkan bendera
negaranya.
Hak lintas damai adalah hak bagi kapal asing
sehingga merupakan kewajiban bagi negara pantai untuk memberikannya. Dalam UU
No. 43 Tahun 2008, pemerintah Indonesia memiliki wewenang memberikan izin
lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan
perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Sekian pembahasan pengertian ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif), pengertian Zona Tambahan dan pengertian Laut Teritorial, semoga
tulisan saya mengenai pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), pengertian Zona
Tambahan dan pengertian Laut Teritorial dapat bermanfaat.
Sumber :
Buku dalam Penulisan Pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), Pengertian Zona
Tambahan dan Pengertian Laut Teritorial.
Macam-macam bentuk sistem pemerintahan di
dunia
Informasi
pemerintahan.
Setiap negara tentunya memiliki sistem
pemerintahan agar suatu negara tersebut pemerintahannya dapat berjalan dengan
baik dan lancar sehingga dapat mensejahterakan masyarakatnya. Namun, etntunya
setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda dan suatu negara
bebas untuk memilih sistem manakah yang paling cocok untuk negara tersebut.
Umumnya kita mengenai dua sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan di
presidensial dan juga parlementer.. Contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan presidensial adalah Indonesia, Amerika dan juga FIlipina,
sedangkan untuk negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer
contohnya Malaysia dan juga Inggris.
Nah untuk mengetahui apa-apa saja
bentuk sistem pemerintahan di dunia, simak ulasan saya berikut ini.
Monarki
1.
Monarki Absolut
Monarki absolut merupakan suatu sistem
pepmerintahan dimana Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap negaranya. Monarki
absolut sering juga disebut sebagai monarki mutlak. Perdana Menteri dalam
sistem pemerintahan Monarki Abslout hanya sebagai simbolis dari sebuah sistem pemerintahan
suatu negara.
Contoh : Brunei Darusaalam, Arab Saudi
Macam-macam bentuk sistem pemerintahan
di dunia
2.
Monarki Konstitusional
Sistem pemerintahan monarki
konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang mengakui bahwa raja adalah
kepala suatu negara. Monarki konstitusional biasanya menggunakan Politik Tiga
Serangkai (Trias Politica) yang berarti bahwa raja hanya ketua simbolis cabang
eksekutif. Jika Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap suatu negaranya, maka
itu bukan sistem pemerintahan monarki konstitusional, melainkan monarki
absolut.
Contoh : Inggris, Belanda, dan Belgia
3.
Monarki Parlementer
Sistem pemerintahan ini merupakan
sistem pemerintahan yang menggunakan raja sebagai kepala negara dan menempatkan
parlemennya (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam sistem
pemerintahan ini, Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri)
dan bertanggung jawab pada parlemen. Dalam Monarki Parlementer, raja hanya
sebagai simbol kekuasaan dan kedudukannya tidak dapat diganggu guagat.
Contoh : Belgia, Thailand, dan Jepang
Republik
1.
Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan
bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Perbedaan
utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki
absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam
republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta
(perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
Contoh : Jerman pada masa Hitler,
Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco.
2.
Republik Konstitusional
Sistem pemerintahan Republik
Konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang dapat menerapkan sistem
pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Contoh : Indonesia dan Amerika Serikat
3.
Republik Parlementer
Dalam sistem pemerintahan republik
parlementer, berarti suatu negara di kepalai oleh seorang presiden, namun
kekuasaan tertinggi ada pada Perdana Menteri yang memimpin kabinet. Para
menteri tersebut memiliki hak prerogatif yaitu hanya sebagai kehormatan saja
Contoh : Jerman, Italia, dan India
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
Bangsa Indonesia terhadap jati diri dan lingkungannya dengan beribu pulau yang
terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan segala aspek perbedaan yang ada.
Sebab, Indonesia merupakan negara dengan kepulauan yang masing-masing memiliki
ciri, sifat dan karaker tertentu dari masing-masing masyarakatnya dengan
berbagai suku, ras, agama, dan perbedaan lainnya. Untuk itu, diperlukan cara
pandang bagaimana tetap mempersatukan berbagai keragaman ini untuk dapat saling
menghormati dan bertoleransi akan perbedaan yang ada .
Berikut adalah pengertian wawasan
nusantara menurut beebrapa ahli.
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
2.
Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah:
cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan
Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional =>
UUD 1945
A.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur
politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang
di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin
dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
B. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara.
C. Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas
wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan
yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah
serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.
Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan
dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek
sosial.
2.
Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek
kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional
dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia.
D.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Landasan Idiil
-
Pancasila (dasar negara)
Landasan
Konstitusional
-UUD 1945
(Konstitusi negara)
Landasan Visional
-
Wasantara - (Visi bangsa)
Landasan Konsepsional
-
Ketahanan - Nasional (Konsepsi Bangsa)
Landasan Operasional
- GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar